penjelasan tentang K3 dan dokumen lingkungan pekerjaan jalan

PENJELASAN TENTANG K3

(KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA) dan uraian tentang DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang sangat penting bagi karyawan. Baik pekerja yang berada di lapangan maupun yang di office. Meskipun, orang yang bekerja di lapangan biasanya memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding orang yang bekerja di bagian office. Terlepas dari lokasi pekerjaan, keduanya adalah aset perusahaan yang harus dijaga dengan baik. Bukan hanya kesehatan kerja saja, namun juga keselamatan kerja karyawan. Karena, apabila terjadi sesuatu yang buruk kepada karyawan, perusahaan sendirilah yang akan mengalami kerugian yang lebih besar

Karyawan yang bekerja di lapangan biasanya adalah pekerja proyek yang mengerjakan pembangunan jalan, jembatan, gedung, perumahaan dan fasilitas umum lainnya; tim kebencanaan yang terjun ke lokasi bencana gempa bumi, tsunami, banjir bandang, angin puting beliung, gunung meletus, dan bencana lainnya.

Jurnalis atau tim media yang harus meliput kerusuhan, bencana, kecelakaan, dan berita lainnya; surveyor yang harus mengecek lokasi yang beraneka ragam; pemadam kebakaran yang harus berurusan dengan api yang menyambar, dan jenis pekerjaan lapangan lainnya.

 

Pekerja lapangan harus menghadapi terik mentari setiap hari. Dan tentu saja bukan hanya itu, kematian pun bisa mengancam mereka kapan saja.

Misalkan, bagi tim pemadam kebakaran yang bertugas membantu korban- korban yang terjebak dalam lautan api, pemadam kebakaran pun harus mempertaruhkan nyawanya.

Pekerja yang tidak langsung turun ke lapangan pun memiliki risiko yang besar. Misalnya pekerja yang harus mengoperasikan mesin. Jika salah dalam pengoperasiannya, bisa-bisa terjadi kecelakaan kerja. Sehingga harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi perusahaanmu akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini, jadi baca sampai habis ya karena artikel ini akan sangat bermanfaat untuk perusahaan kamu!

Pengertian K3

Sebelum membahas lebih jauh tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mari kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian K3 yuk!

Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah karyawan dari bahaya atau risiko kecelakaan yang mungkin terjadi ketika bekerja.

Keselamatan kerja berkaitan dengan lokasi kerja, mesin atau alat berat, bahan, proses, dan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan kerja karyawan yang dapat mengancam keselamatannya.

Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah hal-hal yang berkaitan dengan psikis atau psikologi karyawan. Kesehatan fisik merupakan hal yang sangat penting, karena tubuh yang sehat para karyawan dapat bekerja dengan baik. Begitu pula dengan kesehatan mental yang akan membuat karyawan bekerja secara optimal.

Perusahaan bisa mengadakan aktivitas-aktivitas yang bisa meningkatkan stamina tubuh para karyawan. Misalnya perusahaan bisa mengadakan program olahraga bersama atau senam pada pagi hari.

Jadi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan demi melindungi karyawan yang sedang bekerja dan menjaga kesehatan karyawan dengan baik. Hal tersebut dilakukan karena karyawan merupakan aset berharga bagi karyawan.

Tujuan Keselamatan Kerja

Berikut ini beberapa tujuan keselamatan kerja yang ada di perusahaan:

Pencegahan Risiko Bahaya

Tentu saja, ketika bekerja kita berharap semua berjalan dengan baik dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun kejadian kecelakaan itu sangat mungkin terjadi dalam dunia kerja.

Baik yang berada di office maupun di lapangan keselamatan kerja karyawan sangat penting. Perusahaan harus mengikuti prosedur keselamatan kerja yang benar demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Melindungi Karyawan

Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan yang harus dilindungi dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan pun membuat sistem keselamatan kerja yang baik untuk melindungi karyawan.

Efektivitas Organisasi

Ketika karyawan bisa terjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjamin maka Syarat-syarat (Rekomendasi K-3).

Metoda pencegahan kecelakaan.          :

Eliminasi

Subtitusi

Rekayasa

Pengendalian administratif

Syarat tersebut harus mengacu prinsip sebagai berikut :

Efektif dalam menghindari terjadinya kecelakaan.

Dapat dilakukan atau dikerjakan.

Biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin ( Murah ).

Tidak mengganggu proses produksi dan pemeliharaan

Tindak lanjut penanganan kecelakaan

Pimpinan   menetapkan kebijakan lebih lanjut dalam kaitan kasus- kasus kecelakaan yang terjadi

Jaminan santunan dan rehabilitasi kecelakaan kerja.

Penyidikan terhadap penanggung jawab terjadinya kecelakaan.

Pembinaan yang perlu segera dilakukan bersangkutan.

Dan sebagainya.

pun akan mudah meraih efektivitas organisasi karena karyawan bekerja dengan baik dan optimal.

Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :

HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada

DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.

RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu

INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur

ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)

Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :

Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja

Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja

Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Sasaran dari K3 adalah :

Menjamin keselamatan operator dan orang lain

Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan

menjamin proses produksi aman dan lancar

Tapi dalam pelaksaannya banyak ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu :

Dari sisi masyarakat pekerja

Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan)

K3 belum menjadi tuntutan pekerja

Dari sisi pengusaha

Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.

Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :

Sasarannya adalah manusia

Bersifat medis.

Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya. Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.

Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :

Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).

Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.

Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”. Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).

Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :

Sasarannya adalah lingkungan kerja

Bersifat teknik.

Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health. Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja. Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.

Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.

Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :

Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.

Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :

Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian

Peralatan dan bahan yang dipergunakan

Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.

Proses produksi

Karakteristik dan sifat pekerjaan

Teknologi dan metodologi kerja

Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.

Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes

 

URAIAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN

Pengertian Lingkungan Kerja

Menurut Rivai (dalam Khoiri, 2013), lingkungan kerja merupakan elemen- elemen organisasi sebagai sistem sosial yang mempunyai pengaruh yang kuat di dalam pembentukan perliaku individu pada organisasi dan berpengaruh terhadap prestasi organisasi. Menurut Sumaatmadja (dalam Khoiri, 2013), lingkungan kerja terdiri dari lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya. Lingkungan alam merupakan  lingkungan  fisik  yang  belum  atau  tidak  dipengaruhi budaya manusia, seperti cuaca, sinar matahari, dan sebagainya.

Menurut Sedarmayanti (dalam Rahmawanti dkk, 2014) defenisi lingkungan kerja adalah keseluruhan alat perkakas dan bahan yang dihadapi, lingkungan sekitarnya di mana seseorang bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok. Menurut Casson (dalam Putra, 2013) lingkungan kerja adalah sesuatu dari lingkungan pekerjaan yang memudahkan atau menyulitkan pekerjaan. Menyenangkan atau menyulitkan mereka termasuk didalamnya adalah faktor penerangan, suhu udara, ventilasi, kursi dan meja tulis.

Pengertian lingkungan kerja yang dikemukakan oleh Rivai hampir sama dengan  yang dikemukakan  Nitisemito  (dalam Purnomo, 2014), bahwa lingkungan kerja adalah segala sesuatu yang ada disekitar para pekerja dan yang dapat mempengaruhi diri pekerja dalam menjalankan tugas- tugas yang dibebankan kepadanya. Hal ini semakin diperkuat dengan pendapat Ahyari (dalam Purnomo, 2014) bahwa lingkungan kerja adalah berkaitan dengan segala sesuatu yang berada disekitar pekerjaan dan yang dapat mempengaruhi karyawan dalam melaksanakan tugasnya, seperti pelayanan karyawan, kondisi kerja, dan hubungan karyawan di dalam perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Saydam (dalam Rahmawanti dkk, 2014) mendefenisikan lingkungan kerja sebagai keseluruhan sarana prasarana kerja yang ada disekitar pegawai yang sedang melaksanakan pekerjaan yang dapat mempengaruhi pekerjaan itu sendiri. Walaupun lingkungan kerja merupakan faktor penting serta dapat mempengaruhi kinerja pegawai, tetapi saat ini masih banyak perusahaan yang kurang memperhatikan kondisi lingkungan kerja disekitar perusahaannya.

Suatu kondisi lingkungan kerja dapat dikatakan baik apabila lingkungan kerja tersebut sehat, nyaman, aman dan menyenangkan bagi pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya. Menurut Lewa dan Subono (dalam Rahmawanti dkk, 2014) bahwa lingkungan kerja didesain sedemikian rupa agar dapat tercipta hubungan kerja yang mengikat pekerjaan dengan lingkungan. Lingkungan kerja yang menyenangkan dapat membuat para karyawan merasa betah dalam menyelesaikan pekerjaannya serta mampu mencapai suatu hasil yang optimal. Sebaliknya apabila kondisi lingkungan kerja tersebut tidak memadai akan menimbulkan dampak negatif dalam penurunan tingkat produktifitas kinerja karyawan.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa lingkungan kerja merupakan suatu alat perkakas yang ada disekitar pegawai, misalnya berupa meja, kursi, laptop, suhu, dll. Hal ini akan berpengaruh dengan kinerja yang dilakukan oleh pegawai. Jika kondisi lingkungan kerja itu sudah baik dan kondusif maka pegawai bisa menghasilkan kinerja yang baik serta produktifitas yang meningkat, dan begitu juga sebaliknya.

Jenis-jenis Lingkungan Kerja

a. Lingkungan Kerja Fisik

Lingkungan kerja fisik dapat diartikan semua keadaan yang ada disekitar tempat kerja, yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan. Menurut Sedarmayanti (dalam Rahmawanti dkk, 2014)  yang dimaksud lingkungan kerja fisik yaitu semua keadaan berbentuk fisik yang terdapat disekitar tempat kerja dimana dapat mempengaruhi kerja karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung.

b. Lingkungan Kerja Non Fisik

Menurut Sedarmayanti (dalam Rahmawanti dkk, 2014) lingkungan kerja non fisik adalah semua keadaan yang terjadi yang berkaitan dengan hubungan kerja, baik dengan atasan maupun dengan sesama rekan kerja, ataupun dengan bawahan.

Faktor-Faktor Lingkungan Kerja

Menurut Sedarmayanti (2011) beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terbentuknya suatu kondisi lingkungan kerja dikaitkan dengan kemampuan manusia/karyawan, diantaranya adalah:

a. Penerangan/cahaya di tempat kerja

b. Temperatur/suhu udara di tempat kerja

c. Kelembaban di tempat kerja

d. Sirkulasi udara di tempat kerja

e. Kebisingan di tempat kerja

f. Getaran mekanis di tempat kerja

g. Bau tidak sedap di tempat kerja

h. Tata warna di tempat kerja

i. Dekorasi di tempat kerja

j. Musik di tempat kerja

k. Keamanan di tempat kerja

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERUSAKAN JALAN FLEXIBEL PAVEMENT DAN RIGID PAVEMENT